Tampak dari
kejauhan anak kecil yang sedang asyik bersama temannya, bangunan tua, dengan
plafon berlubang, berbatas kain kelambu, dan sempit itu gambaran sebuah
penampungan jamaah Ahmadiyah Transito di Majluk, kota Mataram NTB.
Penampungan Transito Lombok |
Tempat puluhan
kepala keluarga (KK) jamaah Ahmaidyah yang diungsikan sejak 4 Pebruari 2006
tahun lalu. Sekitar 6 tahun puluhan keluarga yang mengunsi di Transito dengan
kondisi yang memprihatinkan, selain tempat tinggal yang tak layak, mereka juga
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari mereka.
Mereka harus
terpaksa dibawa tempat ini dan terusir dari kampong halaman mereka di dusun
Gegelang, desa Ketapang, Lombok Barat. Saat masa yang melakukan penyerangan merusak
rumah mereka. Bahkan penyerang menjarah barang-barang mereka.
Masa yang datang
dari berbagi wilayah menganggap aliran yang dipercayai jamaah Ahmadiyah sebagai
aliran yang sesat menyesatkan. Maka dengan alasan ini, masa meminta para
pengikut jamaah ahmadiyah segera untuk meninggalkan kampung halamannya.
Kasus yang
menimpa jamaah Ahmadiyah sering menjadi perhatian banyak pihak, karena kasus
ini serupa juga banyak dialami warga yang satu aliran tempat di NTB. kondisi
bangunan Transito yang terbatas tak mampu menampung banyak Jamaah Ahmadiyah
yang mengunsi. Namun mereka tak bisa berbuat
banyak dan tetap menjalani hari-hari tanpa kepastian dipenggunsian
tersebut.
Di Setiap kepala keluarga membuat sekat kamar
sendiri dengan kain dan bekas kardus, tak ada tembok yang memisahkan. Tempat
tidur yang sederhana rata-rata beralaskan tikar dan hannya beberapa jamaah Ahmadiyah
yang punya kasur-kasur lusuh itu pun tipis dan sudah sobek dimana-mana,
sehingga sangat memperhatikan sekali. Begitu juga
dengan halaman dijadikan sebagai dapur yang hannya berukuran 1x1 meter. Kondisi
kumuh, untuk memasak mereka menggunakan kayu bakar, dan tempat mereka mandi dan
mencuci juga satu.
Penampungan Transito Lombok |
Pasrah pada nasib
Di satu sisi
pemerintah mengganggap mereka illegal kartu tanda pengenal mereka tidak ada,
anehnya lagi pemerintah tidak meleayani mereka dalam pembuatan KTP, begitu juga
Majlis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dalang penyesatan.
Dari temuan Lensa
NTB, sepanjang Januari –Desember 2011, secara umum megambarkan situasi
kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk
tahun ini turun dari ketahun sebelumnya.
Pelanggaran Hak-hak Beragama atau Berkeyakinan di NTB
Fokus pembahasan dalam kategori ini, bagaimana negara menjamin kebebasan
warga negara untuk beragama dan berkeyakinan Setiap pelanggaran kebebasan
beragama yang dilakukan secara langsung oleh aparat (commission) atau pembiaran
(omission) masuk dalam kategori ini.
Tahun 2011 terdapat 6 kasus pelanggaran. Mulai dari sikap pemkab Lombok
Barat yang menilai Ahmadiyah tidak mau kooperatif, tuntutan berbagai ormas
Islam yang meminta gubernur NTB untuk membubarkan jamaah Ahmadiyah di NTB, SK
pelarangan Ahmadiyah di Kabupaten Lombok Utara (KLU), pembunuhan anggota polisi
di Dompu dan pembakaran gubuk yang diduga tempat mengajarkan aliran sesat di
Pringgabaya, Lombok Timur.
0 komentar:
Posting Komentar