ILUSTRASI |
Sumber daya energi adalah
kekayaan alam yang bernilai strategis dan sangat penting untuk mendukung
keberlanjutan kegiatan ekonomi. Mengingat peran strategis sumberdaya
energi, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan
pengusahaannya harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan optimal
agar dapat memberikan nilai tambah yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan
rakyat.
Sebagai acuan pengelolaan
energi, Pemerintah pusat menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006
tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam KEN, dicantumkan
target energy mix yang menjadi acuan pengembangan energi nasional. Sebagai tindak
lanjut, Pemerintah daerah perlu menetapkan rencana aksi dalam rangka mencapai
target energy mix nasional. Rencana aksi tersebut menjadi pedoman baik bagi institusi
pemerintah dan swasta di daerah untuk mengembangkan energi
terbarukan.
Hal ini sejalan dengan ikhtiar Pemerintah pusat dan daerah yang ingin
mengurangi peran energi konvensional dan menggantinya dengan energi
terbarukan yang tersedia lokal serta lebih ramah lingkungan. Dalam penyusunan rencana
aksi, dilakukan kajian mengenai status pemanfaatan energi terbarukan saat ini,
pemetaan peluang pengembangan potensi energi
terbarukan yang tersedia
kemudian penentuan target pengembangan selanjutnya.
Sebagai langkah pendukung,
dibentuk tim yang beranggotakan stakeholder terkait, yang melaksanakan tugasnya
berdasarkan rencana detail implementasi pengembangan energi
terbarukan. Dalam Kebijakan Energi
Nasional, salah satu kebijakan utama pengembangan
energi nasional adalah
meningkatkan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi
terbarukan seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin dan biomassa
minimal sebesar 17 % dari total energy mix pada tahun 2025.
Dengan memanfaatkan
energi terbarukan ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil pada
sistem penyediaan energi nasional dapat menurun. Selain itu, isu pemanasan global
yang dikaitkan dengan konsumsi bahan bakar fosil menjadi salah satu alasan
untuk mengurangi tingkat penggunaan bahan bakar fosil. Mengingat peran
energi terbarukan yang sangat penting dalam sistem penyediaan energi nasional,
diperlukan kebijakan yang mendukung keberlanjutan
pelaksanaannya.
Potensi panas bumi di
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menjadi Wilayah Kuasa Pertambangan
dan telah dilelang terletak di Hu’u, Kabupaten Dompu. Rencana
pengembangan potensi ini menjadi PLTP dengan kapasitas terbangkit
3 x 20 MW telah tercantum dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT. PLN (Persero).
Saat ini pemanfaatan energi
di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih sangat bergantung pada bahan bakar
fosil yang didatangkan dari luar daerah. Di sisi lain, potensi energi
terbarukan seperti panas bumi dan air baik skala mikro atau pun minihidro banyak
tersedia namun pemanfaatannya masih belum optimal. Untuk mencapai
target energi bauran dalam Kebijakan Energi Daerah, diperlukan
kebijakan pendukung yang mengatur strategi dan
rencana aksi yang
diperlukan.
Di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, meskipun target energy mix daerah telah ditetapkan dalam Kebijakan
Sektor Ketenagalistrikan Daerah, namun angka-angka tersebut perlu untuk
dievaluasi kembali karena tidak mencerminkan kondisi energi daerah yang
sesungguhnya.
Provinsi Nusa Tenggara
Barat memiliki potensi energi terbarukan yang cukup melimpah, di antaranya
energi air, panas bumi, angin, biomassa, biogas dan surya. Meskipun memiliki potensi
energi terbarukan yang melimpah namun pemanfaatannya baru
dilakukan secara terbatas karena pertimbangan biaya dan teknologi yang terbatas.
Jenis energi terbarukan yang dikembangkan sejauh ini adalah energi air skala
kecil melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), energi surya untuk penerangan
rumah tangga perdesaan serta pemanfaatan biogas dan biomassa untuk bahan bakar
memasak skala rumah tangga. Inilah lokasi Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok
Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat. Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu,
Bima, dan KotaBima.
Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi Blog #15HariCeritaEnergiterbarukan dan konservasi energi yang diselengarakan oleh www.esdm.go.idhttps://www.esdm.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar