Tulisan ini dalam rangka mengikuti Sayembara blog Ahmad Wahib 2014, Tampak dari kejauhan anak kecil yang sedang asyik bersama temannya, bangunan
tua, dengan plafon berlubang, berbatas kain kelambu, dan sempit itu gambaran
sebuah penampungan jamaah Ahmadiyah Transito di Majluk, kota Mataram NTB.
Tempat puluhan kepala keluarga (KK) jamaah ahmaidyah yang diungsikan sejak 4
Pebruari 2006 tahun lalu.
Sekitar 6 tahun puluhan keluarga yang mengunsi di Transito
dengan kondisi yang memprihatinkan, selain tempat tinggal yang tak layak,
mereka juga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari mereka. Mereka harus terpaksa dibawa tempat ini dan terusir dari kampong
halaman mereka di dusun Gegelang, desa Ketapang, Lombok Barat.
Saat masa yang
melakukan penyerangan merusak rumah mereka. Bahkan penyerang menjarah
barang-barang mereka.
Masa yang datang dari berbagi wilayah menganggap aliran yang
dipercayai jamaah Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat menyesatkan. Maka dengan
alasan ini, masa meminta para pengikut jamaah ahmadiyah segera untuk
meninggalkan kampung halamannya.
Kasus yang menimpa jamaah Ahmadiyah sering menjadi perhatian banyak
pihak, karena kasus ini serupa juga banyak dialami warga yang satu aliran
tempat di NTB.
kondisi bangunan Transito yang terbatas tak mampu menampung
banyak Jamaah Ahmadiyah yang mengunsi. Namun mereka tak bisa berbuat banyak dan tetap menjalani hari-hari tanpa
kepastian dipenggunsian tersebut. Di Setiap kepala keluarga
membuat sekat kamar sendiri dengan kain dan bekas kardus, tak ada tembok yang
memisahkan. Tempat tidur yang sederhana rata-rata beralaskan tikar dan hannya
beberapa jamaah Ahmadiyah yang punya kasur-kasur lusuh itu pun tipis dan sudah
sobek dimana-mana, sehingga sangat memperhatikan sekali.
Begitu juga dengan halaman dijadikan sebagai dapur yang hannya
berukuran 1x1 meter. Kondisi kumuh, untuk memasak mereka menggunakan kayu
bakar, dan tempat mereka mandi dan mencuci juga satu.
Pasrah pada nasib
Di satu sisi pemerintah mengganggap mereka illegal kartu tanda
pengenal mereka tidak ada, anehnya lagi pemerintah tidak meleayani mereka dalam
pembuatan KTP, begitu juga Majlis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dalang
penyesatan.Dari temuan Lensa NTB, sepanjang Januari –Desember 2011, secara umum
megambarkan situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk tahun ini turun dari ketahun sebelumnya.
Pelanggaran Hak-hak Beragama atau Berkeyakinan di NTB
Fokus pembahasan dalam kategori ini, bagaimana
negara menjamin kebebasan warga negara untuk beragama dan berkeyakinan Setiap
pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan secara langsung oleh aparat
(commission) atau pembiaran (omission) masuk dalam kategori ini.
Tahun 2011 terdapat 6 kasus pelanggaran. Mulai
dari sikap pemkab Lombok Barat yang menilai Ahmadiyah tidak mau kooperatif,
tuntutan berbagai ormas Islam yang meminta gubernur NTB untuk membubarkan
jamaah Ahmadiyah di NTB, SK pelarangan Ahmadiyah di Kabupaten Lombok Utara
(KLU), pembunuhan anggota polisi di Dompu dan pembakaran gubuk yang diduga
tempat mengajarkan aliran sesat di Pringgabaya, Lombok Timur. Bersambung (Ahyar)
0 komentar:
Posting Komentar