UU NPPG, Lindungi dan Berdayakan Nelayan Kita

Kajian mengenai UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan, dan Peternak Petambak Garam (NPPG) selalu menarik untuk dibahas. Apalagi UU NPPG telah disahkankan pada tanggal 15 Maret 2016. Ada dua aspek penting yang disampaikan mengenai UU NPPG yakni, soal perlindungan dan pemberdayaan untuk nelayan. Diantara kedua ini saling berkaitan antar satu dengan lainnya. Namun yang selalu menjadi pertanyaan besar kita adalah bagaimana inplementasi dari UU NPPG dilapangan, dan apa saja yang penting untuk dikritisi dalam UU NPPG?


Pada pasal 3 dari point A sampai dengan point F membahas tentang pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hukum pada nelayan dan mencakup sebagai berikut; (a) menyediakan prasarana  yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, (b) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, (c) meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, (d) menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, (e) melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim, dan (f) memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut. (UU NPPG 2015).

Ada beberapa catatan penting dan harus diperhatikan dalam aspek UU NPPG ini. Nelayan memimilki hak yang sama seperti warga negara lainnya seperti hal masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Aspek-aspek itu antara lain sebagai berikut: Pertama, perlindungan atas tempat tinggal (pemukiman) yang berupa sertifikasi tanah rumah nelayan. Sertifikasi tanah hak milik nelayan menjadi sangat penting, dengan setifikat tersebut nelayan bisa dijadikan sebagai jaminan di bank untuk jaminan usaha. Kedua, perlindungan untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, dan kesehatan yang layak ataupun pelayanan atas hak-hak dasar lainnya.
Ketiga, perlindungan atas harga ikan (usaha nelayan), perlindungan ini sangat penting karena hasil tangkapan ikan yang tidak menentu membuat nelayan kesulitan dalam mengatur standar harga maksimal. Keempat, perlindungan untuk mendapatkan bantuan hukum, artinya nelayan yang mengahadapi kasus hukum yang berkaitan dengan perikanan dan kelautan nelayan harus diberikan pelayanan. Kelima, perlindungan wilayah tangkap ikan untuk mencegah kompetensi yang tidak sehat. (Arif Satria 2015). Sejatinya perlindungan harus dibarenggi dengan langkah pemberdayaan. Pemberdayaan yang menyentuh terhadap pelayanan hak-hak dasar dan kebijakan pemerintah terhadap pasar modal juga menjadi isu penting.
Artinya pada point ini pemerintah tak hannya melindunggi, namun bagaimana memberikan pemberdayaan yang berkelanjutan terhadap nelayan. Merujuk pada survei sosial dan ekonomi nasional 3013 menunjukkan, bahwa sekitar 25 persen nelayan mengalami gangguan kesehatan dalam satu bulan terakhir saat di survei. Sebagian besar dari mereka (nelayan) tergangu aktivitas untuk mencari nafkah sehingga itu berdampak pada rumah tangga nelayan. Sedangkan 54 persen yang memilki jaminan kesehatan, dan sakit sedikit miskin menjadi problem nelayan. (Artikel Kompas 2014).
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 yang dirincikan; (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dibidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Perikanan, dan Asuransi Pergaraman. (2) Pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dibidang penjaminan untuk melaksanakan penjaminan guna membantu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam mengakses permodalan guna meningkatkan kapasitas usaha. (3) Pelaksanaan Asuransi perikanan, asuransi pergaraman, dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberdayaan Nelayan Pesisir
Dalam topik pemberdayaan nelayan Indonesia yang penting untuk dikaji adalah bagaimana nelayan mengahadapi tantangan yang cukup besar yakni politik industrialisasi perikanan. Artinya selain nelayan menjadi pelaku di sektor perikanan, tapi nelayan dihadapkan pada tatangan dunia yang terus berkembang. Maka tantangan yang dihadapi nelayan salah satunya adalah persaingan global (industrialisasi) yang menempatkan nelayan pada pada posisi marginal, hingga dalam hal ini menentukan perberdayaan dalam sektor perikanan dalam menghadapi pasar global. Ada beberapa catatan penting dari point-point ini dalam konteks UU NPPG yang berkaitan dengan pemberdayaan. Ada dua dimensi pokok pokok yakni kultural dan strukral.

Pertama, dimensi kultural, pemberdayaan masyarakat yang mencakup upaya dalam perubahan prilaku ekonom, orentasi pendidikan, sikap terhadap perkembangan teknologi, dan kebiasaan-kebiasaan lainnya. Kedua, struktural yang mencakup upaya perbaikan struktur social, sehingga hal ini memungkinkan terjadinya perubahan vertikal terhadap nelayan. Dalam konteks ini nelayan diberikan pemberdayaan berkelanjutan terhadap masyarakat setempat. Nelayan memiliki cara tersendiri bagaimana membuat laut agar tetap lestari, Artinya banyak kearifan lokal yang ditinggalkan secara turun-temurun oleh nenek moyang atau aturan lokal (awiq-awiq) yang dijadikan untuk melestarikan laut. 


 Bogor, 6 April 2016

0 komentar:

Posting Komentar

 

Translate

Flickr Photostream

Twitter Updates

Meet The Author